Monday

Menyalakan Lampu Depan Sepeda Motor Siang Hari???

Wah gawat kalau peraturan ini benar-benar dijadikan sebuah keharusan. Sebaiknya menyalakan undang-undang menyalakan lampu depan sepeda motor itu merupakan sebuah payung hukum untuk melindungi pengendara motor yang ingin menyalakan lampu motornya disiang hari bila dirasa perlu oleh pengendara motor itu sendiri dan bukan merupakan sebuah keharusan, yang apabila tidak dilakukan akan menyebabkan tilang.

Alangkah baiknya kalau undang-undang tersebut merupakan sebuah perlindungan hukum dan imbauan untuk menyalakan lampu depan motor dan bukan keharusan untuk menyalakan lampu depan motor di siang hari. Karena ini akan merupakan lahan yang empuk buat oknum-oknum kepolisian yang memanfaatkan celah undang-undang ini untuk kepentingan pribadi. Akibatnya akan berdampak buruk pada citra kepolisian secara keseluruhan.

Indonesia adalah negara dengan iklim tropis, cuaca pada saat kemarau sangat panas, bila lampu depan hidup, suhu rumah lampu pasti panas, ditambah lagi dengan cuaca yang panas akan menyebabkan cepat rusaknya bohlam lampu dan rumah lampu.

Pada saat cuaca terik, ditambah dengan melihat lampu depan motor yang terang menyala membuat mata terasa panas, kadang silau juga kalau arah sorot lampunya keatas bukan kebawah. Bila sudah demikian emosi pengendara juga bisa ikut naik, ini yang gawat!!.